Ticker

6/recent/ticker-posts

3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan



Pasuruan, Devanews.online
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 3 orang pelaku yang diketahui warga Bangil Kabupaten Pasuruan. Kamis(31/08/23).

Ketiga pelaku berinisial S(51 tahun), A(30tahun) dan D(25 tahun). Berhasil amankan tim Satresnarkoba Polres Pasuruan di sebuah SPBU di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Agus Purnomo menjelaskan, pada hari selasa,(15/08/23) Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi dari warga, akan ada transaksi jual beli Narkotika Gol 1 jenis Sabu di sebuah SPBU di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. 

“Usai mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Agus Purnomo

Adapun barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku:

1 pocket plastik narkotika jenis sabu seberat dengan berat kotor 101,77 (satu nol satu koma tujuh tujuh) gram. 
1 (satu) buah Hp merek Oppo warna biru.
1 (satu) buah Hp merek Vivo warna hitam.
1 (satu) buah Hp merek Realme warna biru.
1 (satu) buah Hp merek Samsung warna merah.
1 (satu) buah Hp merek REDMI warna biru.
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna Merah Putih.
1 (satu) buah jaket warna hitam.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. 

“Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” Tutur Agus Purnomo. (Zaq)

Posting Komentar

0 Komentar